* * *
Pasal 21
(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan
suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan
hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:
a. usia ideal perkawinan;
b. usia ideal untuk
melahirkan;
c. jumlah ideal anak;
d. jarak ideal kelahiran
anak; dan
e. penyuluhan kesehatan
reproduksi.
(2) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk:
a. mengatur kehamilan
yang diinginkan;
b. menjaga kesehatan
dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan
anak;
c. meningkatkan akses dan kualitas
informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi;
d. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek keluarga
berencana; dan
e. mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk
menjarangkan jarak kehamilan.
(3) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung pengertian bahwa dengan alasan apapun promosi aborsi sebagai pengaturan kehamilan dilarang.
* * *
[The above provisions prohibit abortion as a part of family planning.]
Law No. 36 of
2009 on health.
* * *
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang
melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan
medis yang dideteksi sejak usia dini
kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin,
yang menderita penyakit genetic
berat dan/atau cacat bawaan, maupun
yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
atau
b. kehamilan akibat
perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan
diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan
berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama
haid terakhir, kecuali dalam hal
kedaruratan medis;
b. oleh tenaga
kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan
ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin
suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan
kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* * *
[The above provisions prohibit abortion except in cases of threat to life, of genetic disease or congenital defects that cannot be repaired complicating life outside the womb, or of pregnancy due to rape causing psychological trauma. Abortions must be preceded by counseling and can be performed only during the six weeks following the computed date of the women’s last period except in cases of medical emergency. Abortions must be performed by health professionals with skills who have been authorized to do so. The consent of the husband must be obtained except in cases of rape. The Government must prevent and protect women from unsafe abortions.]